Angkutan Batubara Yang Melintasi Jalan Lampung, Gubernur Mirza Surati Gubernur Sumsel

Angkutan Batubara Yang Melintasi Jalan Lampung, Gubernur Mirza Surati Gubernur Sumsel

BANDAR LAMPUNG - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyurati Gubernur Sumatera (Sumsel) Herman Deru, pada 11 Juli 2025 lalu.

Surat tersebut terkait dukungan Gubernur Mirza mengenai kebijakan kewajiban angkutan batubara melintasi jalan khusus (Jalan Houling Batubara).

Di mana, surat tersebut merespon putusnya jembatan pada ruas jalan nasional di Provinsi Sumatera Selatan yang menghubungkan antara Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim.


 Selatan Normor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.


Berkenaan hal itu, pada prinsipnya Gubernur Mirza sangat mendukung kebijakan tersebut, khususnya kewajiban angkutan batubara melintasi jalan khusus (jalan houling batubara) dan tidak melintasi jalan umum


Dalam rangka keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Gubernur Mirza mengharapkan adanya sinergitas dalam hal pengendalian, penegakan hukum, dan pengawasan di lapangan terhadap kebijakan pengangkutan batubara di perbatasan antara Provinsi Lampung dan Provinsi Sumatera Selatan, mengingat wilayah tambang batubara berada di Provinsi Sumatera Selatan. 


Selanjutnya untuk menghindari kejadian serupa berulang terjadi di jalan lintas tengah Sumatera dan belum tersedianya jalan khusus (jalan houling batubara), Gubernur Mirza menyampaikan akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara pengangkutan batubara dan angkutan barang lainnya melalui jalan umum dan jalan tol di wilayah Provinsi Lampung.


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Bambang Sumbogo menyebut, surat Gubernur Lampung ke Gubernur Sumatera Selatan merupakan bagian dari pembuatan Pergub tata cara pengangkutan batubara dan angkutan barang lainnya melalui jalan umum dan Tol di Lampung.


Berdasarkan data Dishub Lampung, jumlah total penegakan hukum telah mencapai 1.680 tilang. Terdiri dari 1.572 tilang gakum ODOL dan 108 tilang gakum angkutan umum.


Dari total penegakan hukum ODOL tersebut, jika dipersentasi berdasarkan bawaannya, tertinggi adalah batubara, dengan 33 persen, disusul gula 13 persen.


Sedangkan untuk presentasi gakum ODOL, di Way Kanan total ada 500 tilang. Berdasarkan jenis barang muatan batubara tertinggi dengan presentasi 64 persen (319 tilang); cargill/minyak sawit 14 persen; semen 9 persen; kayu 7 persen; dan klinker 6 persen.


Jika melihat presentasi penindakan gakum ODOL di Way Kanan, 43 persen dilakukan Dishub Lampung; 39 persen dilakukan BPTD Lampung; dan 18 persen dilakukan Kepolisian.