Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Konferensi Pers terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Lobby kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/7/2025).
Dihadapan puluhan awak media, Jihan Nurlela menyampaikan gubernur dan dirinya mendorong Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung untuk melaksanakan penyerahan SK PPPK Tahap I Pemerintah Provinsi Lampung paling lambat pada akhir Juli 2025.
"Berkenaan dengan validasi calon-calon PPPK yang akan diangkat atau dibagikan SK nya maka kami (pak Gubernur, saya) mendorong BKD untuk segera menyelesaikan paling lambat, garis bawahnya paling lambat akhir bulan ini, jadi akhir bulan ini temen-teman calon PPPK Pemprov lampung bisa segera dibagikan SK nya,"imbuhnya.
Terkait penyerahan SK PPPK tahap I di Pemerintah Provinsi Lampung, Wagub menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor arahan Pemerintah Pusat khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 ditetapkan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Pemerintah Provinsi Lampung tetap berada dalam koridor waktu tersebut, dan terus melaksanakan proses ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Sebenarnya tidak telat, karena arahan Kepala BKN memberikan pemerintah daerah masing-masing dengan kapasitasnya masing-masing, paling lambat untuk melantik PPPK itu 1 Oktober, artinya Pemerintah Provinsi Lampung masih dalam koridor dengan waktu yang diarahkan oleh BKN,"imbuh Wagub Jihan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!