Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 1 Mei 2025, dan akan segera berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021, tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah, penyelenggaraan pungutan daerah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang masih berlangsung, guna mengantisipasi sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 disebutkan kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!