Gubernur Lampung Terbitkan Instruksi Harga Singkong Rp 1.350 Per Kilogram

Gubernur Lampung Terbitkan Instruksi Harga Singkong Rp 1.350 Per Kilogram

LAMPUNGLINE.COM - Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Surat tersebut untuk menjawab tuntutan petani agar kenaikan harga singkong dapat benar-benar berlaku di lapangan.

Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Senin (5/5/2025). Instruksi ditujukan kepada bupati dan wali kota di 15 kabupaten/kota di Lampung serta perusahaan industri tapioka di wilayah Lampung.

Instruksi itu menyebut bahwa kebijakan itu untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Nomor 1180/TP.220/C/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 tentang Kesepakatan Harga Ubi Kayu dan dengan memperhatikan hasil rapat dengar pendapat Tim Pansus DPRD Lampung bersama perwakilan perusahaan tapioka dan perwakilan petani pada 25 April 2025. Harga pembelian ubi kayu petani oleh industri sebesar Rp 1.350 per kilogram.

Adapun potongan rafaksi maksimal 30 persen dan tidak mengukur kadar pati. Harga ini berlaku sebelum adanya keputusan pemerintah pusat terkait dengan harga larangan dan pembatasan dalam tata niaga singkong secara nasional. Kebijakan tersebut berlaku sejak ditandatangani. ”Kita doakan harga (singkong) akan membaik ke depan,” ucap Mirza seusai menggelar audiensi dengan sejumlah perwakilan petani singkong yang berunjuk rasa di kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin.

Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung. Surat tersebut untuk menjawab tuntutan petani agar kenaikan harga singkong dapat benar-benar berlaku di lapangan.


Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Senin (5/5/2025). Instruksi ditujukan kepada bupati dan wali kota di 15 kabupaten/kota di Lampung serta perusahaan industri tapioka di wilayah Lampung.


Instruksi itu menyebut bahwa kebijakan itu untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Nomor 1180/TP.220/C/05/2025 tanggal 2 Mei 2025 tentang Kesepakatan Harga Ubi Kayu dan dengan memperhatikan hasil rapat dengar pendapat Tim Pansus DPRD Lampung bersama perwakilan perusahaan tapioka dan perwakilan petani pada 25 April 2025.


Harga pembelian ubi kayu petani oleh industri sebesar Rp 1.350 per kilogram. Adapun potongan rafaksi maksimal 30 persen dan tidak mengukur kadar pati.


Harga ini berlaku sebelum adanya keputusan pemerintah pusat terkait dengan harga larangan dan pembatasan dalam tata niaga singkong secara nasional. Kebijakan tersebut berlaku sejak ditandatangani.


”Kita doakan harga (singkong) akan membaik ke depan,” ucap Mirza seusai menggelar audiensi dengan sejumlah perwakilan petani singkong yang berunjuk rasa di kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin.