Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria

Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria

Bandar Lampung, 30 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan komitmen kuat untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah.

Hal ini disampaikan usai Rapat Koordinasi antara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, bersama Forkopimda serta seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung di Balai Keratun, Selasa, 29 Juli 2025.

Gubernur Rahmat menyatakan bahwa kunjungan Menteri Nusron ke Lampung merupakan bagian dari upaya penataan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat Lampung secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Reforma agraria ini bukan hanya soal sertifikat, tetapi juga tentang bagaimana tanah dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Pemprov siap mendukung percepatan ini,” ujar Gubernur Rahmat.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa kepala daerah, khususnya Gubernur sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), memiliki peran kunci dalam keberhasilan program ini.

Dalam Rakor tersebut, dicapai enam poin kesepakatan strategis untuk mempercepat penuntasan persoalan agraria di Lampung:

  1. Bebas BPHTB untuk Masyarakat Miskin Ekstrem

Sebanyak 13 persen dari 3,7 juta hektare tanah yang telah terpetakan di Lampung belum tersertifikasi karena hambatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk itu, disepakati bahwa warga miskin ekstrem akan dibebaskan dari kewajiban BPHTB agar bisa memperoleh sertifikat tanah secara gratis.

  1. Penuntasan 600.000 Hektare Lahan Belum Terpetakan

Masih ada sekitar 600 ribu hektare tanah yang belum masuk dalam peta pertanahan, berisiko menimbulkan konflik atau tumpang tindih. Penanganannya akan dilakukan melalui Program PTSL dan metode pemetaan lainnya.

  1. Pemutakhiran 472.000 Bidang Sertifikat Lama

Terdapat 472 ribu bidang tanah dengan sertifikat dari tahun 1960–1997 yang belum memiliki peta kadastral (kategori KW 4, 5, 6). Pemerintah daerah diminta menggerakkan perangkat desa dan masyarakat untuk mempercepat pemutakhiran data tersebut.

  1. Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah

Guna menjamin kepastian hukum atas tanah keagamaan, pemerintah pusat dan daerah sepakat mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.