LAMPUNGLINE.COM, PESAWARAN - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran memberikan surat peringatan kepada Indomaret dan Alfamart terkait pelanggaran jam operasional.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pesawaran Fanny Setiawan menanggapi keluhan pedagang kecil dan pemberitaan yang beredar.
"Saya sudah surati dan hubungi para pelaku usaha (Indomaret & alfamart) untuk beroperasi sesuai aturan," tulisnya via Whatsapp.
Ditambahkan Fanny, surat tersebut merupakan penegasan atas dugaan pelanggaran jam operasional sesuai aturan yang berlaku.
"Surat yang dilayangkan merupakan penegasan kepada pelaku usaha agar patuh aturan jika tidak mau bermasalah dengan penegakan perda (Sat-Pol PP)," tegasnya.
Hal tersebut merupakan respon dari banyaknya minimarket nakal yang tidak patuh terhadap aturan jam operasional yang sudah sangat meresahkan para pedagang kecil.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pedagang kecil mengeluhkan Keberadaan toko modern (minimarket) di Kabupaten Pesawaran.
Salah seorang pemilik warung di Kecamatan Gedong Tataan menuturkan, dirinya mempertanyakan berdirinya Indomaret dan Alfamart yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional.
"Katanya harus ada jarak pendirian minimarket dengan pasar, nyatanya di pasar tataan (Gedong Tataan - red), pasar wiyono dengan bernung itu malah nempel dengan pasar, itu kan pelanggaran aturan," tuturnya.
Dirinya meminta Pemkab Pesawaran dapat memberikan sanksi dan pembenahan dengan berdirinya minimarket yang tidak sesuai regulasi.
"Mana semrawut mas, cek aja dibawah itu ada yang buka sampe 24 jam, jujur kami sebagai pedagang kecil merasa dirugikan, namanya orang dagang ya gak apa-apa tapi harus taat aturan juga supaya adil," sesalnya.
Untuk diketahui, keberadaan minimarket di Kabupaten Pesawaran sudah diatur dalam perbup nomor 3 tahun 2018.
Sesuai perbup tersebut pada pasal 9 menyebutkan jam operasional dari jam 7 pagi sampai jam 10 malam.
Sedangkan pada pasal lain mengatur tentang jarak dari pasar tradisional harus paling dekat 200 meter baru bisa membuka minimarket.
Dalam radius 100 meter hanya diperkenankan 4 unit minimarket sedangkan jarak lokasi 1 dengan yang lainnya adalah 1 kilometer.
Pantauan media ini, di Desa Wiyono ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter dan beroperasi melewati batas aturan Perda, pun dengan gerai Alfamart yang ada di Desa Bernung sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Sedangkan di Desa Sukaraja jarak antara lokasi Indomaret tidak sampai 1kilometer, beroperasi 24 jam dan berdekatan dengan pasar Gedong Tataan.
Di Pasar Kedondong juga terdapat gerai minimarket yang sangatbdekat dengan pasar tradisional.
Terlebih ada aturan yang mewajibkan mengutamakan tenaga kerja setempat dimana minimarket didirikan. Dan kenyataan di lapangan sangat sedikit sekali pekerja setempat yang dipekerjakan.
Fakta-fakta diatas diduga merupakan rangkaian pelanggaran minimarket terhadap Perbup nomor 3 tahun 2018 di Kabupaten Pesawaran.
Saat dikonfirmasi, Staf perizinan Indomaret Tomi tidak menampik adanya toko yang beroperasi diluar regulasi yang ada, sedangkat terkait jarak Tomi menuturkan bisa saja jarak dekat dengan pasar tradisional karena minimarket berdiri sebelum adanya perbup.
"Izin saya jawab yang jarak ya bang, mungkin toko ada sebelum perbub," ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!